Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) telah resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Berkasnya dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Sebelum proses penyerahan itulah dia kembali mengucapkan permintaan maaf atas penganiayaan yang dia lakukan.
Dandy menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya menganiaya David saat masih berada di Polda Metro Jaya sebelum dirinya dibawa ke kejaksaan. Permintaan maaf itu pun menjadi sorotan. Sebabnya, Dandy menyampaikan itu sambil menyunggingkan senyum seolah-olah tidak menyesal.
Momen itu terlihat dalam sebuah video dilansir dari detikNews, Jumat (26/5/2023). Di dalam video tersebut Dandy yang memakai baju tahanan warna oranye terlihat ditanya terkait perkara yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Mario Dandy menyesal telah menganiaya David? Dia pun menyatakan permintaan maaf atas ulahnya itu. Tetapi di video itu tidak terlihat raut muka penyesalan. Dia justru tersenyum santai. Bahkan dia tampak tersenyum saat melontarkan kalimat penyesalannya.
"Iya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.
"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap kedua terhadap dua tersangka," katanya.
Hengki menjelaskan alasan penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama. Penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak.
"Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," katanya.
Harapannya, kata Hengki, Mario Dandy dan Shane Lukas diberi hukuman yang adil.
"Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.
(dpe/iwd)