Kakek pelaku pencabulan berinisial NW (71). Ia kini telah ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Gambiran AKP Abdur Rohman mengungkapkan aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban meminta uang ke orang tuanya untuk membeli makanan ringan di salah satu toko kelontong yang tak jauh dari rumahnya.
Korban sempat berpapasan dengan S, tetangganya. S yang curiga korban masuk toko belum keluar kemudian mengecek ke dalam toko.
Khawatir dan penasaran, S pun mendatangi toko untuk mencari keberadaan korban. Namun ia tidak menemukan bocah kecil tersebut. Selanjutnya S mendengar suara tangisan dari dalam rumah NW yang lokasinya tidak jauh dari toko.
S pun memanggil T yang juga tetangga korban untuk mendatangi sumber suara. Kedua orang itu lalu menggedor pintu rumah NW.
"Setelah saksi-saksi ini dibukakan pintu langsung merangsek masuk kamar dan mendapati korban menangis di kamar tanpa pakaian," terang Rohman.
Korban langsung dibawa pulang dan menceritakan kronologis kejadian kepada ibu korban. Tak terima, kedua orang tua korban melapor kepada polisi.
"Setelah mencatat laporan, tim langsung terjun dan mengamankan tersangka," kata Rohman.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berat dan mengeluhkan sakit di bagian alat vital.
"Kami langsung proses hukum tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Rohman.
(abq/iwd)