Polisi telah menangkap Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria yang hilang selama 4 bulan dan melakukan penipuan investasi dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 69,7 miliar. Bila sebelumnya hanya 1 korban yang melapor, kali ini pelapor bertambah menjadi 4 orang.
Sebelum menangkap Fitra, polisi tidak hanya menerima 4 laporan tentang dugaan penipuan tetapi juga 5 pengaduan atas kasus serupa yang aktor utamanya diduga adalah warga Jalan Pinangsia, Kota Malang tersebut.
"Kami menerima 4 LP dan 5 pengaduan soal dugaan penipuan dan penggelapan yang terkait dengan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga kepada detikJatim, Rabu (28/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap 4 LP dan 5 pengaduan itu dan memintai keterangan dari tersangka. "Kita masih dalami, termasuk melakukan kroscek terkait investasi yang ditawarkan oleh tersangka," kata Bayu.
Bayu menyebut berdasarkan laporan dan pengaduan korban itulah tersangka diduga telah mengumpulkan hasil investasi yang totalnya mencapai Rp 69 miliar. Meski demikian aliran uang yang diterima dan dipakai tersangka saat ini menjadi fokus penyidikan.
"Pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk diputar kembali. Total sampai Rp 69 miliar. Tapi akan kami dalami lagi," katanya.
Bayu menambahkan bahwa selama pelaku pergi meninggalkan rumah dan dilaporkan hilang oleh keluarga, tersangka ternyata kabur dan tinggal sementara di Jakarta.
"Jadi setelah pergi meninggalkan rumah, tersangka berada di Jakarta. Baru sekitar beberapa hari kembali ke Malang. Kemudian kami tangkap," imbuhnya.
Adapun modus penipuan yang dilakukan Fitra yakni dengan menawarkan investasi berkedok pengadaan gadget dan laptop bermerek dari luar negeri. Para diiming-imingi profit 25 persen yang dibagi setiap bulan.
Namun, lama kelamaan profit yang dijanjikan macet termasuk modal awal yang telah disetorkan korban ternyata tidak segera dikembalikan oleh tersangka Fitra. Untuk mendalami itu, polisi telah menyita rekening tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan berupa rekening atas nama pelaku, perjanjian kerja sama, slip setoran, HP milik tersangka serta ATM token," kata Bayu.
Atas perbuatannya, Fitra terancam jeratan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat dihadirkan di Polresta Malang Kota, Fitra mengaku uang yang dikumpulkan telah dibagikan kepada investor atau para pemodal untuk menutup profit. Karena itu dia mengaku yang tersisa di rekeningnya hanya Rp 7 juta.
"Ngekos di Jakarta, uang di rekening habis sisa Rp7 juta untuk menutupi profit investor yang lain," kata Fitra.
Pengakuan Fitra soal uang di rekening hanya berjumlah Rp 7 juta itu diragukan oleh sejumlah korban. Salah satunya adalah Muhammad Wildan Hilmi (34), asal Bojonegoro. Dia menduga bahwa Fitra telah merancang skenario pengakuan itu.
"Saya pribadi yakin kalau Fitra itu sudah mengatur sampai sejauh itu. Bahkan untuk ke depan dia juga sudah siapkan," kata Wildan kepada detikJatim.
(dpe/iwd)