"Motif dari tersangka terkait utang-piutang," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyojati, di Mapolresta, Rabu (28/7/2023).
Makung menjelaskan korban merupakan orang yang biasa meminjamkan uang kepada masyarakat. Salah satu perantaranya adalah tersangka.
"Tersangka sebagai perantara beberapa kali meminjam uang, namun peminjamnya diduga fiktif. Korban kemudian melakukan penagihan hingga Rp 12 juta lebih. Saat korban menagih terjadi percekcokan hingga berujung pembunuhan," jelas Makung.
Amil ditangkap polisi Selasa (27/6) setelah serangkaian penyelidikan mengerucut pada namanya. Sebelumnya tersangka ditangkap, polisi menemukan motor Honda BeAT N 2661 XC milik korban di wilayah Desa Branang, Lekok.
Polisi juga mengerahkan anjing pelacak dan mendapatkan petunjuk kuat lokasi korban dihabisi, yakni di rumah sumur bor Desa Alastlogo yang berjarak 300 meter dari TKP penemuan mayat korban.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan petunjuk kuat terkait kasus, baju koko terdapat bercak darah," jelas Makung.
Polisi kemudian menangkap tersangka saat berobat di RSUD Grati. Ini karena saat itu tersangka tengah berobat karena sakit lambung. Di hadapan penyidik, tersangka kemudian mengakui telah membunuh korban.
Sedangkan pemicunya karena sakit hati, karena korban kerap menghardik tersangka terutama saat menagih utang. "Saya sering dipisuhi (dimaki), sakit hati," ujar Amil.
Diberitakan, warga Desa Alastlogo, Lekok, Pasuruan, digemparkan penemuan mayat terbungkus karung beras di tengah pemakaman umum desa setempat, Minggu (25/6/2023). Penemuan mayat penuh luka di bagian wajah dalam kondisi terikat leher dan kaki itu langsung dilaporkan ke polisi.
(abq/iwd)