Publik tentu masih ingat dengan pria asal Kota Malang bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31) yang dilaporkan hilang selama 4 bulan oleh keluarganya. Ternyata, hilangnya Fitra merupakan akal bulusnya untuk kabur usai menjadi penipu dan menguras uang Rp 69 miliar.
Saat ini, Fitra telah mengakhiri pelariannya dan mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. Penangkapan Fitra ini usai polisi menerima sejumlah laporan korban yang mengaku ditipu hingga miliaran rupiah.
Berikut sederet akal bulus pria Kota Malang yang dilaporkan hilang ternyata menguras uang Rp 69 miliar:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diamankan di Hotel
Warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu diamankan saat sedang berada di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa Fitra untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan pada Senin (26/6).
"Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).
Perwira yang akrab disapa Buher itu menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan dan mengamankan Fitra. Terutama berkaitan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dia lakukan dengan nilai kerugian mencapai Rp 69,7 miliar.
2. Korban Diajak Investasi
Dalam aksinya Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Fitra mengajak korban berinvestasi untuk pengadaan barang. Antara lain HP dan laptop.
"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar, sehingga total kerugian Rp 69,7 miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan," beber Budi Hermanto.
3. Polisi Terima 4 Laporan Korban
Menurut Budi Hermanto, ada 4 laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
"Jadi uang investasi diputar, korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," tuturnya.
Polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mirisnya, uang miliaran Fitra hanya tersisa Rp 7 juta saja. Baca di halaman selanjutnya!