Kasus inses atau persetubuhan sedarah antara ibu dan anak kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berbuntut panjang. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang pertama kali mengungkap kasus itu justru dilaporkan ke polisi karena dituding menyebarkan hoaks.
Erman dilaporkan ke Polres Bukittinggi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan pemcemaran nama baik. Laporan tersebut sudah diterima Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.
"Hari ini, kami menerima dua pengaduan dari masyarakat. Pertama, dari saudari EY melalui kuasa hukumnya yang melaporkan tentang pencemaran nama baik terhadap pemberitaan yang sebelumnya sudah viral. Pengaduan kedua adalah dari ninik mamak Kurai V Jorong terkait dengan pemberitaan bohong," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal kepada wartawan, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (27/6/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fetrizal tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok EY. Namun, kuat dugaan ia merupakan ibu kandung yang inses dengan anaknya.Sementara niniak mamak yang melaporkan Ermn Safar adalah warga setempat yang terima dengan kabar itu.
"Yang dilaporkan adalah bapak Wali Kota Bukittinggi. Terkait informasi bohong, dugaan perbuatan inses antara ibu dengan anak kandungnya yang terjadi di Kota Bukittinggi," tambahnya.
Polres Bukittinggi kini berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menangani perkara tersebut. Sebab, terlapor yang diadukan adalah kepala daerah.
"Informasi yang dibeberkan Wali Kota Erman Safar sangat menyayat hati kami masyarakat Kurai V dan masyarakat Minang sedunia," kata salah satu warga dari Kurai V Jorong, Taufik Datuak Laweh.
"Sejak informasi ini tersebar ke publik, kami sudah resah. Kami mempertanyakan (ke wali kota) tapi tidak ada respons," sambungnya.
Untuk diketahui, Erman Safar merupakan sosok pertama yang mengabarkan inses di Bukittinggi.
"Anak kita, dari usia SMA. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya," kata Erman Safar.
Pernyataan itu sontak membuat peserta sosialisasi kaget. Mereka tak percaya.
Emran menceritakan, hubungan terlarang antara ibu kandung dengan anak kandung itu sudah berlangsung lama. Tak dijelaskan bagaimana kasus itu sampai terungkap, namun Erman mengatakan sang anak sudah dikarantina.
"Dia sekarang sedang kami karantina. Sedang kami karantina, warga kita. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya. Percaya? Dunia sudah tua," katanya.
(hil/dte)