6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep

6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 26 Jun 2023 22:33 WIB
Polres Sumenep tetapkan 6 tersangka kasus korupsi gedung Dinkes
Polres Sumenep tetapkan 6 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Polres Sumenep menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Para tersangka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mengurangi kualitas bangunan sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) dibangun pada 2014. Sedangkan anggarannya mencapai Rp 4,8 miliar.

"Tahun 2023 ini alhamdulillah kita bisa menyelesaikan kasus korupsi gedung Dinkes yang menelan dana APBD sebesar 4,8 miliar sekian," kata Edo, Senin (26/06/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penyelidikan korupsi gedung Dinkes tersebut dimulai sejak 2016. Tiga tersangka kemudian ditetapkan pada 2019 dan 2020 masing-masing IM, ABM dan MA. Namun berkas kasus tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Sumenep karena belum lengkap.

"Awalnya tersangkanya selama ini hanya tiga orang, di zaman saya kita tambah lagi tiga orang jadi total semuanya 6 tersangka dan 6 P21 ini sudah turun," jelas Edo.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut yaitu IM sebagai penyedia jasa konstruksi, kemudian ABM sebagai konsultan pengawas, dan MAQ selaku kuasa direksi dan PT WSB yang merupakan penyedia jasa konstruksi.

Kemudian pada tahun 2023 ini Polres Sumenep kembali menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) dan BPMP & KB Pemkab Sumenep.

"Di zaman saya kita tambah lagi tiga tersangka yaitu AE (PPK dari dinas kesehatan) MW dari direktur PT WSB selaku penyedia jasa dan EWN direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas" tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya ternyata ditemukan kualitas atau mutu beton minimum bangunan tersebut 26,56 kg/cm2, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

Sehingga setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959.00.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP & KB Sumenep tersebut dimulai sejak tahun 2016, berkas perkaranya berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Sumenep karena dinyatakan belum lengkap atau P21 dan baru dinyatakan P21 atau sudah lengkap saat 6 tersangka.

Sementara itu Polres Sumenep belum melakukan penahanan terhadap 6 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, rencananya para tersangka akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara pada tahap 2 nanti.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana, ancaman pidananya miminal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD Sumenep pada 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke kepolisian karena diduga ada penyelewengan.




(abq/iwd)


Hide Ads