Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembelian kapal 'gaib' yang dilakukan PT. Sumekar. Perusahaan ini adalah BUMD yang bergerak di bidang transportasi laut.
Kajari Sumenep Trimo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam pembelian kapal oleh PT Sumekar pada 2019. Nilai pembelian kapal yang tidak ada wujudnya itu cukup besar sekitar Rp 8 miliar. Namun kapal yang dibeli tersebut sampai sekarang wujudnya tidak ada alias gaib.
"Penetapan tersangka sudah kita lakukan tanggal 25 November 2022 kemarin. Cuma baru kita rilis hari ini, Selasa 29 November," kata Trimo, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup dan sudah memenuhi sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP, kejari akhirnya menetapkan dua mantan pejabat PT Sumekar sebagai tersangka. Tersangka adalah AY (45) dan MS (43), keduanya adalah mantan dirut dan pejabat penting PT Sumekar saat kepemimpinan Bupati Abuya Busyro Karim.
"Tersangka masing-masing MS jabatan Dirut PT Sumekar tahun 2019 dan AY pejabat penting 2019," kata Trimo.
PT Sumekar sebagai salah satu BUMD yang bergerak di bidang transportasi laut pada 2019 lalu melakukan pembelian kapal. Pembelian kapal tersebut diduga tanpa melalui prosedur aturan semestinya.
Sehingga dalam prosesnya pembelian kapal tersebut tidak berjalan sesuai yang diinginkan Sehingga sampai saat ini kapal yang dibeli tersebut barangnya tidak ada sedangkan transaksi pembayaran sebagian sudah dilakukan.
(dpe/iwd)