Guru Ngaji di Malang yang Dilaporkan Lecehkan Muridnya Jadi Tersangka

Guru Ngaji di Malang yang Dilaporkan Lecehkan Muridnya Jadi Tersangka

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 21 Jun 2023 18:33 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan anak (Foto: Edi Wahyono)
Malang - Polisi akhirnya menetapkan dan menahan guru Ngaji berinisial DS (38) atas dugaan pelecehan seksual. Perbuatan tercela itu dilakukan DS kepada murid-muridnya yang masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan DS sudah ditahan dan terkait permasalahan dugaan pelecehan seksual masih tahap penyidikan.

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," kata Bayu kepada awak media pada Rabu (21/6/2023).

Ia menambahkan untuk jumlah korban dalam kasus tersebut masih belum diketahui secara pasti. Sejauh ini masih ada 3 orang korban yang melapor dan kemungkinan bisa bertambah.

"Korban yang melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," kata dia.

Atas perbuatannya, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual itu pertama kali terungkap saat salah satu warga berinisial B mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari.

Setelah itu pria berinisial B ini mendapati tetangganya yang juga bercerita jika anaknya tidak mau mengaji. B pun mencoba untuk bertanya pada anaknya dan mendapati bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual.

Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan DS dengan cara meraba-raba tubuh korban yang masih anak-anak.


(abq/iwd)


Hide Ads