Sebanyak 285 sak pupuk Urea bersubsidi disita polisi dari sebuah gudang di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto. Usut punya usut, ternyata 14,25 ton pupuk bersubsidi itu jatah para petani Cikampek, Karawang, Jabar.
"Setelah kami telusuri, pupuk bersubsidi itu jatah untuk para petani di Cikampek," kata Kabid Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Arif Budi Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (21/6/2023).
Ratusan sak pupuk Urea bersubsidi tersebut milik Tomo, warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri. Ia menimbun 14,25 ton pupuk bersubsidi itu di gudang milik Sanusi, warga Dusun Balonglombok. Gudang tersebut dijaga keponakan Sanusi, Sugeng Wulyanto (43).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini, Arif juga dimintai keterangan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto sebagai saksi ahli. Kepada penyidik, pihaknya telah menyampaikan tata niaga pupuk bersubsidi dan regulasinya.
"Polres Mojokerto sudah komunikasi ke kami minta sebagai tim ahli. Terkait tata niaga pupuk bersubsidi, kami jelaskan regulasinya kalau itu memang salah. Karena pupuk Cikampek seharusnya sesuai E RDKK di sana," terangnya.
Selain itu, Arif menegaskan Tomo bukanlah pengecer resmi pupuk bersubsidi. "Dari sisi kebutuhan, petani kami diuntungkan. Namun, dari sisi hukum salah. Dia bukan kios resmi binaan kami, tapi oknum," tegasnya.
Tomo diduga mendapatkan ratusan sak pupuk Urea bersubsidi dari perantara berinisial IS, warga Kemlagi Mojokerto. Setiap sak pupuk kemasan 50 Kg, ia beli seharga Rp 180.000. Selanjutnya, ia menjual kepada para petani Rp 230.000 per sak.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea bersubsidi tahun ini Rp 112.500 per sak. Margin penjualan ia bagi kepada 2 pihak. Transporter diduga mendapatkan Rp 25.000 per sak. Sedangkan penjaga gudang disinyalir menerima bagian Rp 5.000 per sak. Sehingga Tomo mengantongi keuntungan Rp 20.000 per sak.
Penimbunan pupuk bersubsidi ini pertama kali dibongkar Kodim 0815 Mojokerto pada Rabu (31/5/2023) malam. Menurut penjaga gudang, Sugeng, Tomo sudah 2 kali mendatangkan pupuk Urea bersubsidi. Pertama, 17 ton ketika musim tanam padi pada Desember 2022.
Kedua, Tomo mendatangkan pupuk Urea ketika musim tanam jagung pada 30-31 Mei 2023 juga sebanyak 17 ton. Ratusan sak pupuk bersubsidi itu diduga akan kembali dijual Tomo kepada para petani 2 kali lipat dari HET.
Setelah melakukan pengecekan, TNI menyerahkan kasus ini ke polisi. Petugas akhirnya menyita 14,25 ton pupuk Urea bersubsidi itu sebagai barang bukti.
(abq/iwd)