Tiga Pesilat di Gresik pengeroyok MI (23), warga Hendrosari, Menganti, Gresik dibebaskan dari penjara. Polisi terpaksa mengeluarkan mereka dari penjara karena masa penahanannya telah habis, sementara berkasnya di Kejaksaan tak kunjung P21.
Ketiga tersangka yang mendapatkan penangguhan penahanan tersebut berinisial MAS (19), RD (19), dan RH (20). Ketiganya merupakan warga Boboh, Menganti, Gresik. Polisi terpaksa melepaskan tersangka lantaran masa penahanan sudah memasuki 60 hari.
Dikonfirmasi mengenai penangguhan penahanan ketiga pesilat tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Ketiganya keluar dari rumah tahanan Polres Gresik, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan dibebaskan ya, kami lakukan penangguhan (penahanan), karena berkas belum P21. Kami sudah lengkapi, tapi masih belum P21 juga. Sedangkan masa penahanan habis. Tapi perkara tetap lanjut," kata Aldhino kepada detikJatim, Rabu (21/6/2023).
Aldhino lantas menjelaskan riwayat pengiriman berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pengiriman berkas tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 Mei 2023. Meski pada tanggal 31 Mei 2023, P19 pertama sudah keluar, polisi baru menerima berkas tersebut pada tanggal 7 Juni 2023.
"Berselang lima hari, sekitar tanggal 12 Juni, kami lakukan pengembalian berkas kembali. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 jaksa mengembalikan P19 kedua. Setelah kami lengkapi, kami kembalikan lagi tanggal 19 Juni 2023 dan sampai saat ini belum P21 juga," tambah Aldhino.
Masa penahanan para tersangka dari perguruan silat tersebut berakhir 20 Juni 2023. Para tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Polres Gresik selama 60 hari.
"Dan ini termasuk masa penahan para tesangaka sudah habis. Nggak bisa kami tahan terus, terpaksa kami pulangkan, tapi perkara tetap lanjut," tandas Aldhino.
Perlu diketahui, ketiga pesilat tersebut melakukan pengeroyokan terhadap MI (23) warga Hendrosari, Menganti, Gresik di Jalan Raya Leker Rejo Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme, Gresik pada 20 April 2023 lalu. Saat itu korban yang dibonceng temannya handak pulang.
Saat melintas di Desa Leker Rejo, berjalan rombongan pesilat sekitar 50 sepeda motor sedang melakukan konvoi dengan menutup jalan raya. Kemudian sepeda motor yang korban tumpangi berhenti di pinggir jalan.
"Dari arah belakang, salah satu anggota pesilat itu melihat teman korban memakai baju perguruan lain. Sehingga korban dan temannya dikeroyok oleh para pesilat itu," kata Aldhino.
Aldhino menambahkan, salah satu anggota pesilat, melakukan pemukulan menggunakan kursi besi dan sepeda motor Honda BeAT warna biru putih rusak.
Dengan adanya kejadian tersebut korban MI mengalami luka bocor di dahi dan robek di kaki kanan.
"Teman korban juga mengalami luka memar di bagian kelopak mata kanan. Kemudian keduanya melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik," tukas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 tersebut.
(hil/dte)