Selain mengamankan puluhan kilo sabu dan pil ekstasi. Satu orang turut diamankan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.
"Betul (mengamankan satu orang)," kata Pasma kepada detikJatim, Kamis (15/6/2023).
Satu pelaku yang diamankan tersebut merupakan seorang laki-laki dan diamankan di salah satu stasiun di Jatim. Diduga pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba jaringan antarpulau.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengungkap peredaran sabu seberat 24 kilogram. Dua orang turut ditangkap pada bulan Maret lalu.
Keduanya orang tersangka yakni MF (23), warga Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Palembang.
Keduanya ditangkap saat turun dari gerbong kereta di Stasiun Pasar Turi, 4 Februari 2023 lalu. Mereka disinyalir hendak mengantar paket sabu dengan kereta api (KA).
(abq/iwd)