Polisi menangkap pria yang membawa sajam di Surabaya. Ia dibekuk saat terjaring operasi di Jembatan Suramadu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (3/6/2023) malam. Pria itu diketahui berinisial MS (32), warga Genting Tambak Dalam Surabaya.
Arief menuturkan saat itu MS melewati depan Pos Polisi Suramadu di Jalan Kedung Cowek Surabaya mengendarai Honda PCX warna merah. Ia terjaring operasi dan diperiksa seluruh barang bawaan di motor dan tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dilakukan penggeledahan, didapatkan sebilah pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat, lengkap dengan sarung warna coklat yang terbuat dari kulit," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Selain pisau, polisi juga menemukan 2 buah pelat nomor polisi. Selanjutnya MS dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Pengakuannya yang bersangkutan (MS) cuma buat jaga-jaga, alasannya di Madura gak aman," ujarnya.
Meski begitu, polisi tak mempercayainya begitu saja. Saat didalami, polisi mendapati rekam jejak MS. Rupanya, MS adalah residivis jambret kambuhan.
"Saat kami dalami, ternyata dia (MS) residivis jambret," tuturnya.
Alhasil, polisi pun membekuk MS. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
(pfr/iwd)