Sebanyak 19 orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan laka kerja di PG Kebonagung. 14 di antaranya adalah pegawai PG Kebonagung.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pemeriksaan 19 orang sebagai saksi digelar maraton sampai hari ini. Mereka meliputi 14 pegawai PG Kebonagung, tiga berasal dari penyidik Satreskrim Polres Malang, dan dua orang merupakan personel Tim Inafis yang akan melakukan olah TKP.
"Jadi total ada 19 saksi terkait perkara perintangan penyidikan. Meliputi 14 dari karyawan PG Kebonagung, 3 dari penyidik, dan dua anggota Ident (Inafis) yang akan melaksanakan olah TKP," ujar Wahyu kepada detikJatim di Mapolres, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tiga saksi pada hari ini. Untuk menentukan apakah nanti, proses penanganan perkara dapat dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak.
"Rencana hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, akan kita lakukan gelar. Untuk menentukan apakah bisa dinaikkan dari lidik menjadi sidik," ungkapnya.
Wahyu membeberkan, 14 karyawan PG Kebonagung yang diambil keterangan merupakan saksi yang diduga terkait dengan perkara perintangan penyelidikan laka kerja yang menewaskan M Faruk (25), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin (5/6).
"Yang jelas semuanya lengkap (14 pegawai yang diperiksa). Artinya mulai dari pegawai teknik, sampai dari pihak manager sudah kita mintai keterangan," bebernya.
Ungkap Adanya Kejanggalan Pasca Kejadian Laka Kerja
Wahyu mengaku, pihaknya telah mencatat adanya kejanggalan atas insiden laka kerja yang terjadi di PG Kebonagung.
Pertama, pabrik gula yang berada di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu tak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang sampai menewaskan satu pekerja.
Kedua, upaya polisi melakukan penyelidikan mendapatkan perintangan dengan tidak mengizinkan petugas untuk melakukan olah TKP.
Catatan berikutnya adalah dugaan adanya perubahan lokasi kejadian di saat petugas mendapatkan izin melakukan olah TKP dua hari berikutnya.
"Sebenarnya kita mulai menilai ada kejanggalan ketika ada kejadian. Namun tidak dilaporkan, itu yang pertama. Yang kedua tidak diizinkan untuk melakukan olah TKP. Kemudian pada saat melakukan olah TKP, memang ada beberapa hal yang menurut kami ada hal baru," ujar Wahyu.
Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur turun tangan untuk menyelidiki kasus laka kerja tersebut. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3, Tri Widodo menuturkan, dari hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran SOP yang hingga terjadinya laka kerja itu.
"Dari hasil pemeriksaan pengawas ada satu orang meninggal dunia. Penyebab SOP yang tidak dijalankan dengan baik," tegasnya.
Seperti diberitakan, seorang pekerja kontrak di bagian teknisi listrik tewas akibat laka kerja di PG Kebonagung, Senin (5/6/2023), lalu. Kasus itupun tidak dilaporkan ke polisi.
(mua/iwd)