Polisi Sebut PG Kebonagung Halangi Penyelidikan Polisi Terkait Laka Kerja

Polisi Sebut PG Kebonagung Halangi Penyelidikan Polisi Terkait Laka Kerja

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 15 Jun 2023 13:14 WIB
PG Kebonagung
PG Kebonagung Malang (Foto file: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polisi tengah mendalami upaya perintangan penyelidikan di balik kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja di PG Kebonagung. Salah satu langkahnya yakni dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk perkara tersebut.

"Untuk menghalangi penyidikan, merintangi penyidikan sudah menerbitkan laporan polisi. Artinya ini juga akan kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya terkait upaya PG Kebonagung menghalang-halangi adanya peristiwa laka kerja yang menewaskan M Faruk (25), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan kita tindak lanjuti secara serius. Akan kita proses sesuai dengan prosedur," tegas Wahyu.

Seperti diketahui, seorang pekerja kontrak di PG Kebonagung bernama M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas pasca mengalami luka serius akibat laka kerja, Selasa (6/6/2023), lalu.

ADVERTISEMENT

Wahyu pun mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya laka kerja yang menewaskan korban di PG Kebonagung, Selasa (6/6/2023) atau satu hari setelah kejadian.

Karena dari awal kejadian PG Kebonagung tak melaporkan adanya peristiwa yang terjadi pada Senin (5/6/2023), itu.

"Kejadiannya Senin (5/6/2023), tapi kami baru mengetahui pada esok harinya. Karena PG Kebonagung tak melaporkan adanya laka kerja tersebut," tegasnya.

Adanya informasi terjadinya laka kerja sampai mengakibatkan korban jiwa, langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Malang. Namun upaya polisi sempat mendapatkan penolakan dari PG Kebonagung.

"Kita tahu hari Selasa (6/6/2023), dan saat akan melakukan olah TKP tidak diizinkan. Baru pada Kamis (8/6/2023), PG Kebonagung memberikan izin olah TKP. Dan pada Jumat (9/6/2023), mulai meminta keterangan saksi," pungkasnya.

PG Kebonagung sendiri belum memberikan keterangan mengenai adanya upaya perintangan penyelidikan dalam kasus laka kerja itu. Bagian Tata Usaha dan Keuangan, Faisal yang ditemui wartawan enggan memberikan keterangan usai menghadiri pemanggilan penyidik di Polres Malang.

Sementara itu, perkara atau kasus dugaan kelalaian dari laka kerja yang menewaskan satu pekerja kontrak kini dinaikkan menjadi penyidikan.

Lima orang saksi dari pegawai PG Kebonagung telah dimintai keterangan. Mereka adalah Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan tenaga teknik listrik.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads