Iseng Joget Pakai Baju Polri Punya Teman, Dua Wanita Diperiksa Propam

Kabar Daerah

Iseng Joget Pakai Baju Polri Punya Teman, Dua Wanita Diperiksa Propam

Riani Rahayu - detikJatim
Senin, 19 Jun 2023 10:04 WIB
Viral dua wanita joget pakai seragam Polri di Kalteng.
Foto: Viral dua wanita joget pakai seragam Polri di Kalteng. (dok. istimewa)
Surabaya -

Dua wanita asal Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa diperiksa propam. Pemeriksaan itu lantaran wanita berinisial NT dan DA joget-joget memakai seragam Polri milik temannya seorang anggota polisi wanita (polwan) berinisial Bripda NA.

Aksi yang direkam pada 3 Juni 2023 lalu itu akhirnya viral, hingga membuat Bripda NA pun dipanggil untuk diperiksa.

"Iya (benar), yang (viral) joget itu sudah dilakukan proses terhadap anggota (Bripda NA) itu," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji seperti yang dilansir detikcom, Minggu (18/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erlan mengatakan kedua wanita tersebut merupakan teman SMA Bripda NA. Saat itu, keduanya berkunjung ke rumah Bripda NA karena ada acara.

"Lagi acara makan di rumahnya si anggota itu, mereka kawan SMA, lihat baju anggota habis dijahit dan digantung dipakailah," katanya.

ADVERTISEMENT

Dua wanita tersebut membuat video sambil joget saat Bripda NA keluar rumah. Erlan menegaskan keduanya hanya iseng memakai seragam Bripda NA.

"Motifnya karena iseng. Anggota pas keluar mereka pakai," katanya.

Dua wanita tersebut langsung menyampaikan permohonan maaf di media sosial atas aksinya tersebut. Bripda NA sendiri sudah kembali bertugas seperti biasa sambil menunggu jadwal sidang.

"Mereka langsung minta maaf di media sosialnya, untuk Bripda NA sementara masih tetap berdinas sembari menunggu sidang," terang Erlan.

Sementara atas peristiwa tersebut Bripda NA terancam mendapat sanksi berupa penundaan sekolah hingga penundaan pangkat. Saksi tersebut akan diputuskan dalam sidang etik nantinya.

"(Jika bersalah) Hukuman disiplin, dia minta maaf di depan sidang, bisa nanti penundaan sekolah, penundaan pangkat bisa. Tapi tergantung dari hakim ketua," bebernya.

"(Dua wanita) nanti akan dihadirkan di sidang sebagai saksi," lanjutnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads