Pria hidung belang berinisial RMF (21), warga Desa Sumput, Sidoarjo bisa dikatakan kualat. Ia tertangkap usai menganiaya cewek open BO asal Cianjur. Penangkapan RMF pun terbilang kocak.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/6) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Sidoarjo. Cewek Open BO asal Cianjur mengalami luka sayatan pisau usai melayani pelanggannya, RMF. Pelaku hendak merampas benda berharga milik korban, tapi ketahuan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pertemuan pelaku dengan korban terjadi setelah saling bersepakat melalui aplikasi MiChat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kencan, korban meminta pelaku membawakan 1 pak rokok. Tiba di kamar hotel, pelaku menaruh uang tunai Rp 320 ribu di atas meja kamar beserta 1 pak rokok pesanan korban.
"Selesai berkencan, korban masuk ke kamar mandi. Saat itulah timbul niat pelaku mengambil kembali uang dan HP korban. Tapi aksinya ketahuan," ujar Kusumo di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023).
Karena ketahuan, pelaku segera mendekap tubuh korban dari belakang. Saat itulah korban berteriak. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau yang ada di atas meja.
"Karena ketahuan, kemudian pelaku melakukan kekerasan. Dia dekap korban dari belakang lalu menyayat leher korban dengan pisau yang ada di meja," ujar Kusumo.
Pada saat yang sama, ada orang yang mengetuk pintu karena mendengar teriakan. Pelaku pun kabur membawa serta uang Rp 320 ribu, rokok, serta HP Oppo milik korban.
Pelaku berupaya kabur melalui jendela kamar hotel, dia turun melalui scaffolding atau perancah hotel, kemudian kabur naik sepeda motor meninggalkan hotel.
Pada pukul 21.30 WIB, pelaku kembali lagi ke hotel itu untuk mengambil kartu ATM BCA miliknya yang tertinggal. Dia kembali naik melalui scaffolding dan masuk lewat jendela kamar.
Ternyata, saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada teman korban. Pelaku pun kembali turun lewat scaffolding hingga akhirnya berhasil diamankan oleh teman korban.
"Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kusumo.
(hil/fat)