Kasus Perdagangan Orang di Jatim Dibongkar, 5 Tersangka Diamankan

Kasus Perdagangan Orang di Jatim Dibongkar, 5 Tersangka Diamankan

Deny Prastyo - detikJatim
Selasa, 13 Jun 2023 16:42 WIB
Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya - Petugas gabungan dari Polda Jatim, BP2MI, dan BP3MI membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 5 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang telah ditangkap yakni berinisial MK, SA, HWT, MYS, APP. Seluruh tersangka merupakan warga Jawa Timur.

Kasus ini dibongkar penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Sebanyak 255 orang pun telah diselamatkan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023.

"Sebelum waktu tersebut kita juga sudah terus secara intensif mengungkap masalah-masalah pekerja migran termasuk TPPO yang terjadi di wilayah Jatim," kata Toni saat rilis di Polda Jatim, Selasa (13/6/2023).

"Tentunya kita berharap betul dengan beberapa kasus yang saat ini dalam proses penyidikan kita. Ini juga membuktikan ada keseriusan di dalam Polda Jatim dalam menyikapi isu ini," lanjut Toni.

Pada kesempatan ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, pengungkapan lima tersangka tersebut berdasarkan laporan yang berbeda, yakni dua di Polda Jatim dan satu di Polres Jember. Para tersangka ini menyalurkan PMI mulai dari secara kelompok dan perorangan.

Kasus pertama yang dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Jatim yakni pada 28 Januari 2023. Ini bermula dari Kementerian dan Satgas TPPO mengamankan 87 PMI yang akan diberangkatkan dari Terminal Internasional Juanda ke negara kawasan Timur Tengah dengan rencana transit di Singapura, Kuala Lumpur dan Hongkong .

"Kita kerja sama dengan kementerian tenaga kerja kemudian satu DPO inisial CF, tiga tersangka dilakukan penahanan bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kementerian tenaga kerja 260 tahun 2015," kata Totok.

Lalu, anggota Ditreskrimum Polda Jatim, menindaklanjuti dengan mengamankan 14 PMI yang berada di hotel transit. Petugas BP3MI bersama Ditintelkam Polda Jatim pun bergerak ke Jalan Tembok Dukuh Surabaya dan mengamankan 29 PMI di rumah tersangka JF yang saat ini masih dalam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pengungkapan yang kedua pada 21 Maret, polisi mengamankan MYS di Bandara Juanda. Dari penyelidikan polisi, tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO.

Kemudian pada 7 Juni, polisi kembali melakukan penangkapan, kali ini APP ditangkap di kediamannya daerah Jember setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang.


(hil/iwd)


Hide Ads