Penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja di PG Kebonagung terus bergulir. Hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dari perkara kecelakaan kerja di PG Kebonagung. Terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan di Mapolres, Rabu (14/6/2023), sore.
Seperti diketahui, pekerja kontrak bernama M Faruk (25), mengalami kecelakaan saat mengganti lampu penerangan. Ia terjatuh ke mesin penggilingan, Senin (25/6/2023), lalu.
Korban yang mengalami luka serius sempat menjalani perawatan intensif di RS Wava Husada, Kepanjen, tapi kemudian meninggal dunia pada Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyu, status perkara kecelakaan kerja yang menewaskan korban menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Setelah dalam kasus tersebut diduga adanya kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Jadi berdasarkan dua alat bukti sudah memenuhi. Saat ini sudah dinaikkan dari lidik ke tingkat penyidikan," tuturnya.
Wahyu juga mengungkap hasil Visum et Repertum (VER) diketahui adanya trauma di sejumlah bagian tubuh korban. Selain adanya patah tulang di bagian paha kanan dan luka luar di bagian paha sebelah kiri.
"Yakni pada bagian kepala, dada, dan perut. Kemudian paha kanan mengalami patah. Terdapat trauma pembuluh darah pada luka luar di paha kiri. Itu kesimpulan dari hasil VER," ungkapnya.
Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Wahyu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker Propinsi Jawa Timur hari ini. Sudah berkoordinasi terkait dengan K3-nya," sambungnya.
Wahyu menambahkan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi setelah status perkara laka kerja di PG Kebonagung naik menjadi penyidikan.
"Yang kelalaian (kecelakaan kerja) sementara lima (saksi). Tapi nanti akan kita kembangkan, karena ini sudah naik sidik. Otomatis pemeriksaan kita juga harus memeriksa dari Disnaker dan pendalaman dari terhadap para pegawai di pabrik gula Kebonagung," imbuhnya.
Saat ditanya adanya tersangka dalam kasus laka kerja di PG Kebonagung ?. Wahyu menegaskan, bahwa penetapan adanya tersangka dapat ditentukan ketika penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dari hasil proses penyidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara berikutnya.
"Nanti kita menunggu dari penyidikan dari hasil sidik akan kita gelarkan kembali lagi. Terkait dengan siapa ? (tersangka) berdasarkan dari hasil penyidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut," tegasnya.
Ditanya soal prosedur keamanan kerja di PG Kebonagung apakah sudah dipenuhi, karena laka kerja tidak terjadi satu kali?.
"Ini yang jelas kami sedang berkoordinasi dengan Disnaker Propinsi Jatim. Artinya kita fokus untuk perkara ini dulu. Jadi nanti kesimpulannya akan kami gelarkan untuk menentukan siapa paling bertanggung jawab," pungkasnya.
Sampai hari ini, PG Kebonagung tak merespon upaya konfirmasi detikJatim terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa satu pekerja kontrak awal pekan lalu.
(mua/iwd)