Niat Cari Kerja, 2 Remaja Kediri Malah Disekap-Dijadikan PSK di Jombang

Niat Cari Kerja, 2 Remaja Kediri Malah Disekap-Dijadikan PSK di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 14 Jun 2023 00:01 WIB
Prostitusi online Jombang
MUncikari di Jombang ditangkap karena jajakan anak ke pria hidung belang melalui memdia sosial (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Muncikari di Jombang ditetapkan sebagai tersangka karena menjual dua anak di bawah umur ke pria hidung belang. Sebelum dijajakan, kedua korban disekap di sebuah rumah kos.

Tersangka adalah M Fikri Haikal Setyawan (21), warga Desa Kebontemu, Peterongan, Jombang. Sedangkan dua korbannya masih berusia 14 dan 16 tahun asal Kediri.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan tersangka menjajakan korban dengan modus prostitusi online. Sedangkan penyekapan dilakukan di di kosan Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ini kemudian dilaporkan ke pihaknya dan ditindaklanjuti. Tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Jombang menggerebek kos pelaku pada Minggu (11/6) sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penggerebekan itu, Fikri selaku muncikari berhasil ditangkap. Turut diselamatkan juga dua korban prostitusi online. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

"Kami temukan bukti-bukti chat kedua korban diperjualbelikan melalui medsos Facebook," kata Aldo saat jumpa pers di Polres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Menurut Aldo, tersangka baru menjajakan kedua korban jika ada pria hidung belang yang berminat di media sosial. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi percakapan.

Tersangka selanjutnya mengirimkan foto-foto korban kepada calon konsumennya. Adapun tarif yang dipatok antar Rp 250 hingga Rp 350 ribu per jam.

Dikatakan Aldo, setelah deal harganya, pria hidung belang lalu mendatangi rumah kos dan selanjutnya melakukan transaksi. Ironisnya, korban yang telah putus sekolah hanya diberi makan oleh Fikri.

"Sudah jalan 1,5 bulan, transaksi sudah 15 kali. Keuntungan pelaku Rp 250-300 ribu per sekali transaksi karena korban hanya diberi makan," jelasnya.

Aldo menjelaskan, kedua korban merasa ditipu oleh tersangka. Awalnya keduanya ditawari pekerjaan dengan gaji yang layak. Setelah datang ke pelaku, korban disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

"Tidak ada kekerasan terhadap korban, tetapi mereka berupaya kabur. Makanya kami dapat informasi dari lingkungan sekitar, kami melakukan tindakan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Fikri harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads