Polisi menangkap pasangan kekasih AP warga Blimbing dan RI warga Jombang. Mereka ditangkap karena berperan sebagai muncikari prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan kedua tersangka ditangkap saat operasi Pekat Semeru berlangsung. Saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan kegiatan prostitusi.
"Laporan dari warga ada kegiatan prostitusi di salah satu villa di Kecamatan Batu, Kota Batu," ujar Yussi, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan dua tersangka, mereka mengaku mempekerjakan dua PSK. Mereka juga mengaku telah beroperasi selama 6 bulan ini.
"Pengakuan mereka sudah beroperasi selama 6 bulan. Setiap transaksi dipatok dengan kisaran harga antara Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu," kata Yussi.
Dari setiap transaksi yang dipatok, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen. Mereka menawarkan para PSK melalui aplikasi MiChat di smartphone.
"Jadi menawarkannya melalui online yakni aplikasi Michat itu. Kita juga telah meminta keterangan kepada kedua PSK sebagai saksi," tandas Yussi.
(abq/iwd)