Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan tingkah liar usai menenggak air dari botol bekas bong sabu yang diberikan tetangganya, ST (51). Air tersebut memiliki efek ngeri karena membuat balita tersebut positif narkoba jenis sabu.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun mengatakan, perilaku korban berubah sepulang dari rumah tetangganya. N yang biasanya tidur cepat jadi tidak bisa tidur hingga terus mengoceh.
"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," ungkap Rina dilansir dari detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina mengatakan, setelah melihat perilaku N, ia lalu berkonsultasi dengan orangtua N untuk dilakukan tes urine. N pun dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda pada Rabu malam (8/6).
"Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba)," ungkapnya.
N yang dinyatakan positif narkoba kemudian dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani perawatan. Sebab, dikhawatirkan kondisinya yang seperti itu membuat balita tersebut drop.
"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," jelasnya.
N diketahui menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda dan sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu (10/6). Kondisi N juga telah berangsur-angsur membaik setelah mendapat perawatan
Diketahui, N positif narkoba usai minum air dari botol bekas bong sabu yang diberikan tetangganya berinisial ST (51). ST memakai botol tersebut untuk mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya pada Selasa (7/6), korban dan ibunya berkunjung ke rumah ST di Kecamatan Sungai Pinang.
"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.
(hil/dte)