Efek Ngeri Air Dalam Botol Bekas Bong yang Ditenggak Balita Positif Sabu

Kabar Daerah

Efek Ngeri Air Dalam Botol Bekas Bong yang Ditenggak Balita Positif Sabu

Muhammad Budi Kurniawan - detikJatim
Selasa, 13 Jun 2023 14:03 WIB
Seorang balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Balita berinisial N itu positif narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Ilustrasi balita positif sabu usai diberi air minum dari botol bekas bong sabu (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sebastien Gonzalez)
Surabaya -

Air dalam bekas bong sabu yang ditenggak balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki efek ngeri. Balita tersebut positif narkoba usai minum air dari botol bekas bong sabu yang diberikan tetangganya berinisial ST (51).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, ST memakai botol tersebut untuk mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya pada Selasa (7/6), korban dan ibunya berkunjung ke rumah ST di Kecamatan Sungai Pinang.

"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ujar Kompol Rengga dilansir dari detikSulsel, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Efek ngeri muncul usai korban meminum air tersebut. Perilaku korban berubah sepulang dari rumah tetangganya. N yang biasanya tidur cepat jadi tidak bisa tidur hingga terus mengoceh. Bahkan, ibunya sempat berpikir anaknya kesurupan.

Diketahui, kunjungan ibu korban ke rumah ST ini dengan tujuan meminjam uang. Namun, Rengga enggan mengungkap berapa jumlah uang yang dipinjam ibu korban ke ST.

ADVERTISEMENT

"Informasinya orang tua korban ini mau pinjam uang sama pelaku," paparnya.

Kemudian, korban mengaku haus. Lalu, ibu korban meminta minum ke tuan rumah. ST kemudian memberikan air dalam botol yang isinya tinggal setengah.

"Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban," terangnya.

Usai positif narkoba, N diketahui menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Ia sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu (10/6). Kondisi N juga telah berangsur-angsur membaik setelah mendapat perawatan

Saat ini, ST telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.

"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads