Air dalam bekas bong sabu yang ditenggak balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki efek ngeri. Balita tersebut positif narkoba usai minum air dari botol bekas bong sabu yang diberikan tetangganya berinisial ST (51).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, ST memakai botol tersebut untuk mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya pada Selasa (7/6), korban dan ibunya berkunjung ke rumah ST di Kecamatan Sungai Pinang.
"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ujar Kompol Rengga dilansir dari detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efek ngeri muncul usai korban meminum air tersebut. Perilaku korban berubah sepulang dari rumah tetangganya. N yang biasanya tidur cepat jadi tidak bisa tidur hingga terus mengoceh. Bahkan, ibunya sempat berpikir anaknya kesurupan.
Diketahui, kunjungan ibu korban ke rumah ST ini dengan tujuan meminjam uang. Namun, Rengga enggan mengungkap berapa jumlah uang yang dipinjam ibu korban ke ST.
"Informasinya orang tua korban ini mau pinjam uang sama pelaku," paparnya.
Kemudian, korban mengaku haus. Lalu, ibu korban meminta minum ke tuan rumah. ST kemudian memberikan air dalam botol yang isinya tinggal setengah.
"Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban," terangnya.
Usai positif narkoba, N diketahui menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Ia sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu (10/6). Kondisi N juga telah berangsur-angsur membaik setelah mendapat perawatan
Saat ini, ST telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.
(hil/dte)