Roy menggadaikan mobil itu Rp 25 juta ke penadah demi membiayai usaha coffee shop di Pacitan. Tapi dia dikadalin, Roy hanya menerima Rp 8 juta saja.
Guru musik Angeline saat SMA itu ditipu oleh sang penadah bernama Mardi. Roy baru ditransfer uang senilai Rp 8 juta saja. Sedangkan sisanya diduga digelapkan oleh Mardi yang merupakan warga Pasuruan.
Kini, polisi telah menangkap Mardi. Dia menjadi salah satu dari 2 tersangka baru yang berperan sebagai penadah dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya bermotif merampas mobil korban itu.
Mardi sendiri ternyata hanyalah perantara. Setelah menyepakati gadai mobil Mitsubishi Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY milik mendiang Angeline dengan Roy, dia menjual mobil itu kepada penadah lain bernama Sugiono.
"Dua tersangka baru itu inisial M dan S. Yang inisial M ini menerima hasil kejahatan kendaraan Xpander, terus dijual kepada saudara S," ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian kepada detikJatim, Senin (12/6/2023).
Mardi ternyata residivis pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan bom ikan alias bondet. Cendy Andries Bastian menyebutkan bahwa Roy mengenal Mardi di warkop yang ada di kawasan Gunung Anyar Surabaya. Mereka saling tukar nomor, lalu Roy mencoba-coba mencari modal usaha dari Mardi, hingga menggadaikan mobil Angeline.
"Sebelumnya mereka sudah kenal, mereka kenal di daerah Gunung Anyar. Ya kafe-kafe atau warung kopi itu. Bukan teman nongkrong, hanya kenal di warkop, tukar HP, kemudian coba-coba menggadaikan atau mencari dana dari saudara M ini," ujarnya.
Cendy pun mengungkapkan bahwa setelah dirinya dan Tim Resmob melakukan penyelidikan, ternyata Mardi merupakan seorang residivis pelaku curas yang kerap beraksi menggunakan bondet atau bom ikan.
"Dilihat dari identitasnya, yang berinisial M ini sudah 2 kali masuk penjara. Ini residivis pelaku 365 (curas) di Pasuruan. Dan ini pelaku bom bondet," kata Cendy.
Karena itu, saat melakukan penangkapan Mardi di Pasuruan Tim Resmob yang dipimpin oleh Cendy mengerahkan kekuatan penuh demi mengantisipasi upaya perlawanan dengan bondet oleh tersangka.
"Makanya saat kami melakukan penangkapan kami mengerahkan kekuatan full di Pasuruan. Khawatir nanti kita dibondet. Tapi pada saat kami lakukan penggerebekan Alhamdulillah dia tidak melakukan perlawanan. Karena kami masuk saat dini hari," ujarnya.
Mardi dan Sugiono diduga melakukan kejahatan pertolongan jahat. Terhadap keduanya polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah.
Roy membunuh Angeline pada 4 Mei 2023. Mahasiswi Ubaya itu sempat dilaporkan hilang oleh kedua orang tuanya setelah berpamitan kuliah sejak Rabu 3 Mei 2023. Setelah membunuh Angeline, Roy menggadaikan mobil Xpander milik korban.
Jenazah Angeline baru ditemukan sebulan setelah dilaporkan hilang, tepatnya pada Rabu (7/6). Jasadnya ditemukan berada di dalam koper yang dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto.
(hil/dte)