Siswoyo (52) yang berulang kali menyiramkan air aki zuur ke jemuran tetangga dekatnya di Mojokerto, dihukum 15 hari penjara dengan masa percobaan 2 bulan. Korban pun merasa keberatan dengan vonis tersebut sehingga akan meminta keadilan ke pengadilan.
Perkara penyiraman air aki ke jemuran ini divonis oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, BM Cintia Buana pada Kamis (8/6/2023). Berdasarkan salinan putusan yang diterima korban, hakim menyatakan Siswoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak barang orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 407 ayat (1) KUHP.
Hakim tunggal perkara tipiring itu menghukum Siswoyo agar dipenjara selama 15 hari. "Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 bulan," bunyi vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi detikJatim, Buana membenarkan vonis tersebut. Dalam salinan putusan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis kepada Siswoyo. Antara lain keterangan para saksi, korban dan terdakwa, serta rekaman CCTV saat terdakwa menyiramkan air aki ke jemuran korban pada 18, 19, 20 dan 21 Maret 2023. Sehingga korban rugi sekitar Rp 200 ribu karena sejumlah pakaiannya rusak.
Berikutnya, penyidik mengajukan barang bukti berupa 23 potong pakaian korban sekeluarga yang rusak akibat ulah Siswoyo dan 1 botol air aki merek Hikari. Hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa membuat korban dan istrinya ketakutan.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tak mengulangi tindakan yang sama, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa sudah mendapatkan maaf dari korban.
Korban, Richi Budi Armanto (32) pun keberatan dengan putusan hakim PN Mojokerto. "Tapi kok aneh ya, di putusan itu ditulis kalau saya sudah memaafkan dan keluarga saya hanya ketakutan. Padahal, jelas-jelas saya sekeluarga kena dampaknya cairan tersebut dan dia (Siswoyo) mengaku melakukan itu 10 kali," terangnya kepada detikJatim, Jumat (9/6/2023).
Oleh sebab itu, Richi akan melanjutkan upayanya mencari keadilan. Ia berencana datang ke PN Mojokerto. Karena ia ingin Siswoyo mendapatkan hukuman setimpal. "Saya ingin ada hukuman yang setimpal, minta keadilan ini kira-kira. Nanti sela waktu saya izin tidak masuk kerja untuk ke pengadilan," tandasnya.
Siswoyo berulang kali menyiramkan air aki zuur ke jemuran tetangga sebelah rumahnya, Richi Budi Armanto (32). Keduanya sama-sama tinggal di Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Richi memperkirakan pelaku beraksi 15 kali sejak akhir Februari 2023. Sebab saat itu, ia beserta istri dan putranya yang baru berusia 3 tahun menderita gatal-gatal dengan sensasi panas, serta melepuh seperti luka bakar.
Keluhan itu dirasakan Richi pada kulit pantatnya. Istrinya juga merasakan keluhan yang sama di bagian dada dan area sensitifnya. Sedangkan putranya di bagian punggung hampir merata sampai leher.
Menurutnya, sakit kulit itu disebabkan ia sekeluarga memakai baju yang sudah disiram Siswoyo dengan air aki zuur ketika dijemur. Berdasarkan rekaman CCTV di rumahnya, tetangga dekatnya itu menyiramkan air aki zuur ke pakaian dalam, handuk dan baju miliknya sekeluarga.
Buruh pabrik ini baru menyadari perbuatan Siswoyo sekitar 16 Maret 2023. Karena istrinya menemukan pakaian yang tiba-tiba lapuk saat disetrika. Sehingga 6 kali perbuatan pelaku berikutnya yang berlangsung sampai 20 Maret lalu, bisa ia antisipasi.
Ironisnya, rumah Siswoyo dengan Richi bersebelahan di Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Selama ini, hubungan keluarga itu baik-baik saja. Pelaku berdalih hanya iseng ingin membuat korban sekeluarga gatal-gatal.
Richi pun melaporkan Siswoyo ke Polsek Bangsal pada 20 Maret lalu. Ia mengaku telah menjalani visum di RS Sido Waras bersama istri dan anaknya 22 Maret. Hasil visum menunjukkan luka pada tubuhnya dan tubuh istrinya sudah tak seberapa nampak.
Namun, Richi merasa iba dengan keluarga pelaku sehingga berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara damai pada 22 Maret lalu. Saat itu, Siswoyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta rela meninggalkan rumahnya selama satu tahun. Sedangkan ganti rugi Rp 7 juta untuk korban hanya disepakati secara lisan.
Ternyata Siswoyo mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, tukang bangunan itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri. Oleh sebab itu, Richi meminta polisi melanjutkan penyelidikan kasus ini agar pelaku dihukum.
(abq/iwd)