Siswoyo (50) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena berulang kali menyiram jemuran tetangga dekatnya menggunakan air aki zuur. Perbuatan tukang bangunan warga Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu dikategorikan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolsek Bangsal AKP Suwiji mengatakan Siswoyo sudah diperiksa sebagai tersangka sekitar 5 hari lalu. Menurutnya, warga Dusun/Desa Bangsal itu dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, atau pasal 406 atau pasal 407 KUHP tentang Perusakan Barang.
"Kasusnya tipiring. Pelaku tidak bisa ditahan, memang pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan," kata Suwiji kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwiji menjelaskan, Siswoyo diproses sesuai hukum acara tindak pidana ringan. Setelah menuntaskan penyidikan, pihaknya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
Menurutnya, sidang tipiring kasus penyiraman air aki zuur ke jemuran tetangga itu akan digelar di PN Mojokerto besok, Kamis (8/6/2023). Pihaknya bakal menghadirkan pihak tersangka, korban dan para saksi.
"Tidak dilimpahkan ke Kejaksaan, sidang tipiring kan langsung pengadilan. Kami hadirkan semua biar ada putusan inkrah," jelasnya.
Siswoyo berulang kali menyiramkan air aki zuur ke jemuran tetangga sebelah rumahnya, Richi Budi Armanto (32). Richi memperkirakan pelaku beraksi 15 kali sejak akhir Februari 2023. Sebab saat itu, ia beserta istri dan putranya yang baru berusia 3 tahun menderita gatal-gatal dengan sensasi panas, serta melepuh seperti luka bakar.
Keluhan itu dirasakan Richi pada kulit pantatnya. Istrinya juga merasakan keluhan yang sama di bagian dada dan area sensitifnya. Sedangkan putranya di bagian punggung hampir merata sampai leher.
Menurutnya, sakit kulit itu disebabkan ia sekeluarga memakai baju yang sudah disiram Siswoyo dengan air aki zuur ketika dijemur. Berdasarkan rekaman CCTV di rumahnya, tetangga dekatnya itu menyiramkan air aki zuur ke pakaian dalam, handuk dan baju miliknya sekeluarga.
Buruh pabrik ini baru menyadari perbuatan Siswoyo sekitar 16 Maret 2023. Karena istrinya menemukan pakaian yang tiba-tiba lapuk saat disetrika. Sehingga 6 kali perbuatan pelaku berikutnya yang berlangsung sampai 20 Maret lalu, bisa ia antisipasi.
Ironisnya, rumah Siswoyo dengan Richi bersebelahan di Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Selama ini, hubungan keluarga itu baik-baik saja. Pelaku berdalih hanya iseng ingin membuat korban sekeluarga gatal-gatal.
Richi pun melaporkan Siswoyo ke Polsek Bangsal pada 20 Maret lalu. Ia mengaku telah menjalani visum di RS Sido Waras bersama istri dan anaknya 22 Maret. Hasil visum menunjukkan luka pada tubuhnya dan tubuh istrinya sudah tak seberapa nampak.
Namun, Richi merasa iba dengan keluarga pelaku sehingga berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara damai pada 22 Maret lalu. Saat itu, Siswoyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta rela meninggalkan rumahnya selama satu tahun. Sedangkan ganti rugi Rp 7 juta untuk korban hanya disepakati secara lisan.
Ternyata Siswoyo mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, tukang bangunan itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri. Oleh sebab itu, Richi meminta polisi melanjutkan penyelidikan kasus ini agar pelaku dihukum.
(abq/iwd)