Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI. Padahal pria asal Makassar tersebut baru menjabat empat bulan.
"Baru sekitar empat bulan perkiraan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/5/2023).
Ardhi mengatakan bahwa Andi Irfan Syafrudin menjabat Kajari Kabupaten Madiun baru sejak awal bulan Pebruari 2023. "Kalau ndak salah awal Pebruari kemarin," kata Ardhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus yang menjerat pimpinannya tersebut Ardhi enggan berkomentar dan meminta agar konfirmasi ke Kejati Jatim. "Soal itu langsung ke Kejati ya, maaf," tandas Ardhi.
Sebelumnya, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.
"Ya betul (dimutasi) terkait permasalahan kemarin (pungli)," ujar Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (24/5).
"Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami, biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu," imbuh Andi.
(abq/iwd)