Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Pria asal Makassar ini dicopot karena diduga tersangkut kasus pungli. Selain itu, Andi juga diduga terjerat narkoba.
Tim detikJatim sempat mengkonfirmasi dugaan ini ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, namun ia menyebut masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan," ujar Ketut saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengaku belum bisa menyimpulkan apakah Andi terbukti memakai narkoba atau tidak. Ia menyerahkan penanganan kasus dugaan pungli hingga penggunaan narkoba itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Masih dalam proses pemeriksaan internal (dugaan narkoba). Minggu yang lalu (pencopotan) sudah ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan," jelas Ketut.
Selain itu, Ketut mengungkapkan, pencopotan dan pemeriksaan terhadap pada Andi ini atas laporan masyarakat.
"Ya benar (laporan masyarakat)," papar Ketut.
Ketut menegaskan, Kejagung RI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Penindakan tegas diberikan kepada semua jajarannya, tak memandang jabatan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tindakan tegas yang dilakukan dalam rangka penerapan zero tolerance di Kejaksaan. Siapapun yang melakukan akan ditindak tegas oleh pimpinan," tandas Ketut.
Dugaan Andi menggunakan narkoba ini berembus usai beberapa waktu lalu sekelompok orang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Mereka menuntut agar dilakukan tes urine pada semua pejabat Kejari Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.
"Ya betul (dimutasi) terkait permasalahan kemarin (pungli)," ujar Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (24/5).
"Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami, biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu," imbuh Andi.
(hil/dte)