Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Pria asal Makassar ini dicopot karena diduga tersangkut kasus pungli dan terjerat kasus narkoba.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat Andi Irfan Syafrudin. Ia membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan tes urine untuk mengecek apakah ada jajarannya yang menggunakan narkoba.
"Selaku kajati berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan rambut terhadap para kajari se-Jatim, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan," kata Mia saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menyebut, pelaksanaan tes urine itu pada 12 Mei 2023. Saat itu, Komisi III DPR RI tengah melaksanakan kunker di Jatim. Menurutnya, momen itu ia manfaatkan untuk melakukan tes urine para kajari dari 39 Kota/Kabupaten yang hadir di kantor Kejati Jatim.
"Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," terang Mia.
Hasil tes urine itu, lanjut Mia kemudian keluar pada 16 Mei 2023. Dan diketahui ada salah satu kajari yang positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.
Belakangan salah satu kajari yang positif tersebut adalah Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Temuan ini langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," tandas Mia.
(abq/iwd)