Kejari Madiun Dicopot Karena Kasus Pungli-Narkoba, Ini Plt Penggantinya

Kejari Madiun Dicopot Karena Kasus Pungli-Narkoba, Ini Plt Penggantinya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 09 Jun 2023 22:00 WIB
Andi Irfan Syafrudin yang dicopot jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Madiun
Eks Kajari Madiun Andi Irfan Syafrudin dicopot dari jabatannya (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena kasus pungli dan narkoba. Lalu siapa penggantinya?

"Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun adalah Reopan Saragih," kata Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Sedangkan untuk Andi Irfan, lanjut Mia, saat ini ditempatkan di Badiklat Kejaksaan RI menjadi jaksa fungsional nonjob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk posisinya saat ini (Irfan Andi) menjadi jaksa fungsional (nonjob) di Badiklat Kejaksaan RI," terang Mia.

Menurut Mia, Reopan Saragih sebelumnya merupakan pejabat di Kejati Jatim dengan jabatan Bidang Pidsus.

ADVERTISEMENT

"Jabatannya sebelumnya koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," tutup dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Pencopotan pria asal Makassar ini menyusul tiga jaksa yang sebelumnya telah dimutasi terkait kasus dugaan pungli.

"Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/6/2023).

Pencopotan Andi Irfan Syafrudin, kata Ketut, telah dilakukan sejak minggu lalu. Saat ini, Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

"Minggu yang lalu (pencopotan) dan sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan," kata Ketut.




(abq/iwd)


Hide Ads