Kajati Jatim Buka Suara Soal Pencopotan Kajari Madiun Buntut Dugaan Pungli

Kajati Jatim Buka Suara Soal Pencopotan Kajari Madiun Buntut Dugaan Pungli

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 09 Jun 2023 16:49 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati
Kajati Jatim Mia Amiati merespons pencopotan Kajari Madiun (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati angkat bicara terkait pencopotan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Andi dicopot karena diduga terseret pungli.

Mia mengatakan, usai mengetahui adanya dugaan pungli oleh Kajari Madiun, ia langsung memerintahkan Aswas Kejati Jatim untuk mengkroscek hal itu. Terutama, mengklarifikasi seperti apa dugaan pungli yang dimaksud.

"Respons saya selaku Kajati di Jawa Timur yang memiliki 38 Kejari ketika mengetahui masih ada jaksa nakal atau mendapat laporan di wilayah Jatim, yang pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," kata Mia saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila memang terbukti melakukan perbuatan pungli, Mia tak segan-segan akan memprosesnya sesuai SOP. Salah satunya dengan menjatuhkan hukuman disiplin.

"Supaya menimbulkan efek jera, begitu juga bagi pegawai yang lain," ujarnya

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Mia mewajibkan kepada Kajari se-Jatim untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh jajarannya. Khususnya, dalam rangka meningkatkan integritas moral.

Selain itu, Mia mengklaim telah turun sendiri ke daerah-daerah dan mengunjungi beberapa Kajari secara bergantian. Biasanya, ia didampingi para asisten untuk bertatap muka dan memberikan wejangan, serta pembekalan secara teknis yang berkaitan dengan tupoksi kejaksaan.

Mia menerangkan, pungli tidak pernah dibenarkan. Dalam tindakannya berupa pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas," tuturnya.

Mia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun, juga membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

Jika tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, Mia menilai mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Menurutnya, pungli harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara lantaran ancaman hukumannya cukup berat.

Meski begitu, Mia mengakui tidak sedikit pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seyogyanya, pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik yang dinilai dapat menjadi cara untuk meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu, di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, salah satunya dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara online. Hal inilah, sambung Mia, yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani.

"Sehingga, terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien, dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.

Salah satu tugas Tim Saber Pungli antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.

Mia meyakini, untuk meminimalisir terjadinya pungli, perlu lebih ditingkatkan lagi sosialisasi dan dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tapi juga kepada masyarakat.

Dengan begitu, aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

"Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang," tutupnya.




(hil/dte)


Hide Ads