Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Pencopotan pria asal Makassar ini menyusul tiga jaksa yang sebelumnya telah dimutasi terkait kasus dugaan pungli.
"Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/6/2023).
Pencopotan Andi Irfan Syafrudin, kata Ketut, telah dilakukan sejak minggu lalu. Saat ini, Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu yang lalu (pencopotan) dan sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan," kata Ketut.
Ketut mengatakan, saat ini kursi pimpinan Kejari Madiun masih kosong dan akan segera diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Namun, keputusan siapa yang akan menjabat plt, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Biasanya kalau kosong (pimpinan) diisi plt dari Kejati, ditunjuk salah satu koordinator atau KTU Kejati Jatim," tandas Ketut.
Sebelumnya, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dipindahtugaskan atau dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.
"Ya betul (dipindah tugas) terkait permasalahan kemarin (pungli)," ujar Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (24/5/2023).
"Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu," imbuh Andi.
Data yang dihimpun detikJatim, pejabat Pemkab Madiun dan sejumlah pengusaha sempat diperiksa oleh Tim Kejagung berinisial H, M, T, dan petani tebu berinisial AJ. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga Madiun terkait dugaan pungli miliaran rupiah oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.
(hil/fat)