"Ya betul (dipindah tugas) terkait permasalahan kemarin (pungli)," ujar Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (24/5/2023).
Tiga oknum Jaksa yang dipindahtugaskan adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU. Pemindahan ketiga oknum Jaksa tersebut, lanjut Andi untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun.
"Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu di netralisir dulu," kata Andi.
"Ini menetralisir ya," imbuhnya.
Andi menjelaskan terkait keputusan sanksi pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. "Nanti hasil keputusan kami serahkan ke pimpinan kami ya," ungkapnya.
Diakui oleh Andi, bahwa dirinya juga ikut diperiksa dalam saksi kasus pungli yang melibatkan tiga jaksa tersebut. Terkait siapa korban pungli, Andi mengaku belum mengetahui.
"Allahualam itu ya (pejabat korban pungli). Saya kan cuma melihat ada pemeriksaan dan saya pun diperiksa juga sebagai saksi," tandas Andi.
Sebelumnya, sejumlah jaksa dan pejabat Pemkab Madiun dipanggil dan diperiksa ketat di kantor Kejari setempat. Pemeriksaan berlangsung, Selasa (16/5) terkait dugaan pungli terhadap pengusaha dan pejabat.
Pejabat dan pengusaha yang diperiksa oleh Tim Kejagung berinisial H, M, T, dan petani tebu berinisial AJ. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga Madiun terkait dugaan pungli ratusan juta oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.
(abq/iwd)