Sejumlah jaksa dan pejabat Pemkab Madiun dipanggil dan diperiksa Kejari setempat. Pemeriksaan berlangsung, Selasa (16/5/2023) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengusaha.
Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariyadi menerangkan pemeriksaan sebenarnya dilakukan oleh Kejagung. Sedangkan pihaknya hanya memfasilitasi tempat saja.
"Kami hanya berketempatan saja. Kami tidak ikut memeriksa. Jadi kami tidak tahu materi pemeriksaannya," kata Bambang, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebutkan bahwa kantornya dipakai oleh Tim Kejagung sejak Senin kemarin (15/5). "Sejak kemarin dan belum tahu sampai kapan," ujar Bambang.
Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang membenarkan terkait pemeriksaan jaksanya. Menurutnya, Kejagung masih melakukan klarifikasi karena dugaan pungli belum pasti.
"Belum pasti itu. Sekarang masih dilakukan klarifikasi," ucap Andi.
Sementara itu, Heru Kuncahyono warga Madiun selaku pelapor dalam dugaan kasus pungli mengaku juga turut diperiksa. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor dalam dugaan pungli yang dilakukan jaksa.
"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka mengentaskan hasil investigasi satgas Kejaksaan Agung. Tim turun menindaklanjuti laporan kami di presiden dan kejaksaan agung terhadap Kejari Kabupaten Madiun. Laporan itu adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum Kejari Kabupaten Madiun," kata Heru.
Data yang dihimpun detikJatim beberapa pejabat yang diperiksa oleh Tim Kejagung berinisial H, M dan T dan petani tebu berinisial AJ. Pemeriksaan setelah adanya laporan salah satu warga Madiun terjadi dugaan pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.
(abq/fat)