Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya

Praditya Fauzi Rahman, Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 13 Mar 2023 22:50 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Surabaya -

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pemukulan MRFA taruna Poltekpel Surabaya. Satu tersangka berinisal DA.

"Iya satu tersangka lagi, berinisial DA. Dari hasil pengembangan penyidikan ada keterlibatan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dihubungi detikJatim, Senin (13/3/2023).

Mirzal menambahkan bahwa tersangka DA memiliki keterlibatan saat juniornya berinisial MRFA mendapatkan pemukulan dari seniornya berinisial AF atau JAP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dugaan keterlibatan DA dalam peristiwa itu. Jadi pada saat kejadian peristiwa itu, dari hasil keterangan saksi yaitu turut serta memerintahkan dan melakukan pembinaan dan melakukan pembiaran dalam keadaan bahaya itu," kata Mirzal.

Dengan ditetapkan DA sebagai tersangka. Total ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap MRFA hingga korban tewas.

ADVERTISEMENT

Penasihat hukum keluarga korban, M. Ardhan Hisbullah mengatakan dia sudah memperoleh informasi tentang tersangka baru. Kini dua tersangka itu adalah AJP (19) dan DAA (19).

"Hari ini kami dapat informasi dari polisi, ada 1 tersangka baru. Jadi, total ada 2 tersangka (AJP dan DAA)," kata Ardhan kepada detikJatim.

Ardhan membenarkan keduanya adalah siswa Poltekpel Surabaya yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga menyebabkan MRF tewas.

Hal senada disampaikan penasihat korban lainnya Dwi Nopianto. Ia menyebutkan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

"Dan sekarang terbukti dengan jumlah tersangka yang bertambah. Sebab, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, tergantung perannya masing-masing," ujarnya.

Ia menyebut, sudah ada 27 saksi yang diperiksa. Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati apapun yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dwi menegaskan, selama ini kepolisian sudah bersikap baik. Sebab, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi selama penyidikan.




(dpe/dte)


Hide Ads