Sebanyak 9 pesilat diamankan polisi setelah melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Tunjungan. Dari 9 pelaku 2 di antaranya masih anak-anak.
Para tersangka yang dihadirkan dalam rilis beberapa tak ada raut wajah penyesalan dari para tersangka. Mereka bahkan terlihat cenggesan dan ada yang berpose jari metal.
Sembilan tersangka yang diamankan yakni YM (21) warga Sidoarjo, NR (20) warga Kendangsari, MRM (20) warga Kendangsari, APG (19) warga Sidoarjo, MV (19) warga Sukodono, Sidoarjo, FAP (18) warga Surabaya. Sedangkan dua lainnya IM (17), MFL (17) dititipkan di shelter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan kejadian pengeroyokan terjadi pada 30 Mei lalu, saat itu, korban yang duduk santai di Jalan Tunjungan didatangi segerombol pemuda usai melakukan konvoi setelah melihat konser musik.
"Setelah berkumpul di SPBU dan melakukan konvoi, ketika melintas di Jalan Tunjungan. Para pelaku menemukan korban dan langsung turun. Memberikan salam Sinso, dan seketika itu, pelaku turun dan beramai-ramai melakukan penganiayaan," ungkap Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Pasma menyebutkan para pelaku mengeroyok korban secara membabi buta. Mereka memukul, menendang, menarik baju dan menggunakan alat di sekitar lokasi.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan kepada SPKT Polrestabes Surabaya," ujar Pasma.
Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melalukan penyelidikan. Akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan.
"Di hari yang ketiga dan keempat para pelaku kita lakukan pengamanan. Baik komplotan yang ada, juga barang bukti yang digunakan," jelas Pasma.
Dari hasil penyelidikan mendalam, para pelaku merupakan tergabung dalam salah satu perguruan silat. Mereka kerap diketahui melakukan pengeroyokan secara random kepada masyarakat.
"Oknum perguruan silat, yang memang sering konvoi, melakukan pengeroyokan secara random kepada masyarakat yang ada," ujar Pasma.
Dari aksi para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, dua motor, bak sampah, rekaman CCTV aksi pengeroyokan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(abq/iwd)