Pemkab Pasuruan Belum Bisa Tindak Kades yang Tersangkut Kasus Gendam

Pemkab Pasuruan Belum Bisa Tindak Kades yang Tersangkut Kasus Gendam

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 08 Jun 2023 04:00 WIB
Kades asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban karena jadi pelaku gendam
Kades asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban karena jadi pelaku gendam (Ainur Rofiq/detikJatim)
Pasuruan -

AA (47), Kades Karangasem, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi di Tuban dalam kasus gendam. Pemkab Pasuruan belum mengambil tindakan pada kadesnya tersebut meski kasus itu sudah berjalan lebih dari seminggu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil langkah terhadap kades yang tersandung kasus hukum. Tindakan baru bisa diambil setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem sudah membuat laporan resmi.

"Kami harus mendapat laporan resmi dulu dari BPD baru melangkah," ujar Ridho kepada detikJatim, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ridho, BPD Karangasem juga tidak bisa melaporkan apabila belum dapat laporan resmi dari Polres Tuban terkait penangkapan AA. Karena itu BPD dan perangkat desa pergi ke Tuban untuk mendapatkan kepastian status kadesnya.

"Infonya BPD dan perangkat desa kemarin ke Tuban untuk mencari informasi. Kalau sudah menerima laporan resmi dari kepolisian, baru dilaporkan secara resmi ke kami," jelas Ridho.

ADVERTISEMENT

Diberitakan, seorang kades asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban. Ia ditangkap karena melakukan aksi gendam di sejumlah toko. Kades berinisial AA (47) itu ditangkap saat berada di sekitar pertokoan di Kecamatan Paciran, Lamongan Senin (29/5) malam.




(abg/iwd)


Hide Ads