Akal Bulus Kades Pasuruan Jadi Tersangka Gendam di Tuban

Round-Up

Akal Bulus Kades Pasuruan Jadi Tersangka Gendam di Tuban

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 09:13 WIB
Kades asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban karena jadi pelaku gendam
Akal bulus kades asal Pasuruan jadi pelaku gendam di Tuban membuatnya menjadi tersangka (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Aksi seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan ini benar-benar membuat malu warganya. Akal bulus sang kades melakukan gendam pada sejumlah toko di Tuban berakhir di tangan polisi.

Informasi yang dikumpulkan detikJatim, sang kades ini berinisial AA (47). Ia merupakan Kades Karang Asem, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.

Saat ditangkap, AA sedang berada di sekitar pertokoan di Kecamatan Paciran, Lamongan Senin (29/5) malam. Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban. Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan pelaku, selain di Lamongan, ia juga telah beraksi di Tuban sebanyak 2 kali. Salah satunya di ruko perawatan wajah di Kecamatan Palang. Saat itu pelaku sempat terekam kamera CCTV.

"Pelaku sudah dijadikan tersangka dan merupakan kades aktif di Kabupaten Pasuruan," ujar Kapolres AKBP Suryono. Selasa(30/5/2023).

ADVERTISEMENT

"Modusnya gendam ini via telepon. Setelah berhasil kelabui korban, tersangka langsung kuras habis uang di kasir toko," imbuh Suryono.

Suryono mengakui peristiwa gendam oleh oknum kades ini sempat viral di media sosial. Dalam melakukan aksinya satu bulan ini, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.

"Pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya sendiri dan baru satu bulan, hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sendiri. Uang," jelas Suryono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Adapun ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Pemkab Pasuruan belum menerima laporan sehingga belum mengambil tindakan. "Masih belum ada laporan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Selasa (30/5/2023).

Atas dasar belum adanya laporan, pihak DPMD tidak memberikan banyak keterangan, terutama terkait langkah yang akan diambil.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads