Kades Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan berinisial AA (47) ditangkap polisi di Tuban sebagai tersangka kasus gendam. Pihak kecamatan mengaku telah menerima laporan dari polisi dan segera melaporkannya ke pimpinan atau bupati.
"Kami sudah menerima kabar dari Polsek Wonorejo. Sesuai kewenangan saya, sudah saya laporkan ke pimpinan," kata Camat Wonorejo Didik Suriyanto kepada detikJatim, Rabu (31/5/2023).
Didik mengatakan pihaknya sudah memberikan laporan secara lisan ke atasan. "Hari ini akan disampaikan laporan tertulis," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya tanggapannya atas kasus ini, Didik menegaskan kasus yang menjerat Kades AA merupakan masalah pribadi dan tidak terkait masalah kedinasan.
"Terkait langkah selanjutnya, sanksi dan lain-lain, pimpinan yang punya kewenangan," pungkas Didik.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban. Ia ditangkap karena melakukan aksi gendam di sejumlah toko. Saat ditangkap, AA berada di sekitar pertokoan di Kecamatan Paciran, Lamongan Senin (29/5) malam.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban. Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
(hil/iwd)