Bejat! Pria di Surabaya Perkosa Anak Tetangga yang Masih 6 Tahun

Bejat! Pria di Surabaya Perkosa Anak Tetangga yang Masih 6 Tahun

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 07 Jun 2023 11:58 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Surabaya -

Aksi bejat dilakukan seorang pria di Surabaya yang memperkosa anak di bawah umur. Pria tersebut adalah Pratanu. Ia terbukti melakukan pemerkosaan pada korban yang masih berusia 6 tahun.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, pria berusia 35 tahun itu melakukan aksi bejatnya pada Rabu (16/11/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, korban pulang sekolah dan dijemput oleh saudaranya.

Sesampainya di rumah, korban bermain sepeda dan kelereng dengan dua teman sebayanya. Saat bersamaan, terdakwa mengetahui hal itu dan memanfaatkan kesempatan ketika istrinya sedang pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa saat itu di dalam rumah korban duduk di ruangan tengah dan saksi masuk ke dalam kamarnya, lalu terdakwa menawari korban permen rasa stroberi," kata Herlambang saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Korban pun tergiur dan mengikuti ajakan terdakwa masuk ke kamar. Saat berada di dalam kamar itu lah terdakwa memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

"terdakwa menutupi mulut korban," imbuh dia.

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa memberi korban permen stroberi lagi sambil mengancamnya agar tak mengatakan hal itu kepada siapapun. Tak berselang lama, N, istri terdakwa tiba di rumah dan mengetahui korban menangis.

N pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Korban yang pulang ke rumah dalam kondisi menangis mengejutkan ibunya, AS.

"Saksi (AS) bertanya kepada saksi N kenapa korban menangis dan saksi N menjelaskan bahwa korban baru saja terjatuh dari sepeda dan terluka di bagian dahinya," ujar dia.

AS tak percaya begitu saja dan mengajak korban masuk ke dalam rumah. Ketika membuka baju dan memberikan obat oles pada korban, alangkah terkejutnya AS. Sebab, darah menyelimuti sekitar area organ vital korban.

Korban pun diminta untuk bercerita, namun ia enggan menyampaikan. Tak kehabisan akal, AS merayu anaknya dengan menawarkannya membeli mainan.

"Akhirnya korban mengatakan bahwa terdakwa atau yang biasa dipanggil ONA lah yang melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dirinya," tuturnya.

Spontan, AS langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: VER/757/XI/KES.3/2022/RUMKIT tanggal 17 November 2022 atas nama anak J yang ditandatangani oleh dr. C membenarkan bila J menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Polisi pun memburu terdakwa yang tak lain merupakan tetangga dan orang dekat korban. Akibat aksinya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(hil/iwd)


Hide Ads