Berstatus sebagai residivis pemerkosaan tak membuat Gatot jera. Pria berusia 48 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya kepada anak-anak.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari menyebutkan, pria yang bekerja sebagai tukang pijat keliling itu terbukti kembali melakukan pencabulan.
Kali ini, korbannya seorang anak berusia 16 tahun. Pencabulan dilakukan di rumah korban saat rumah sedang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Gatot telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Diah dalam surat dakwaannya, Selasa (6/6/2023).
Terungkapnya pencabulan terdakwa dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah. Saat itu terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan memaksa perbuatan yang diinginkannya dengan di bawah ancaman.
Beruntung korban melakukan perlawanan dan menolak ajakan terdakwa. Perbuatan terdakwa juga kemudian diadukan ke orang tua korban dan segera dilaporkan ke polisi.
Akibat perbuatannya itu, jaksa menuntut terdakwa agar dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili, menyatakan terdakwa Gatot terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan pidana selama 10 Tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara," tutur Diah.
Diah menilai, tuntutan itu wajar karena terdakwa merupakan residivis kasus serupa. Dan tak ada yang meringankan dalam kasusnya.
Sementara itu, penasihat hukum Gatot, yakni Roni Bahmari meminta keringanan hukuman. Ia menyatakan, kliennya sudah tua.
"Mohon keringanan hukumannya yang mulia, terdakwa sudah sepuh," ujar Roni.
(abq/iwd)