Kasus EP, anggota Intel Polres Sampang yang menganiaya kuli bangunan terus didalami. Kasus pidananya masih dalam tahap penyelidikan. Dan terkait pelanggaran kode etik sudah dilakukan pemeriksaan. Senpi terlapor juga sudah diamankan.
"Masih terus kita dalami, kalau korban dan dua saksinya saat itu juga sudah dilakukan pemeriksaan. Korban sudah divisum, soal hasilnya kita menunggu dari rumah sakit," ujar Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sujianto , Selasa( 6/ 6/2023).
"Nah untuk sie propam sendiri sudah memintai keterangan pelapor termasuk terlapor juga. Dan semuanya dimintai keterangan masih sebatas sebagai saksi," kata Sujianto.
Jianto menegaskan jika pihaknya tetap akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Menurut Sujianto, jika ditemukan unsur pidana maka pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tersebut pada tahap penyidikan.
"Kalau masalah senpi itu, jika memang berkaitan dengan peristiwa pidana, maka senpi tersebut pasti akan diamankan atau disita. Kalaupun tidak begitu sebagai anggota pastinya dia secara sadar akan menyerahkan senpi itu kepada logistik atau Sie propam," pungkas Sujianto
Sebelumnya, karena alasan istrinya digoda, Bripka EP, salah seorang anggita Intelkam Polres Sampang melabrak Rosidi (korban) yang merupakan kuli di lokasi proyek tempatnya bekerja. Datang bersama istri dan seorang temannya yang juga polisi, EP marah-marah sembari mengacungkan pistol dan sempat menembakkan pistolnya. Rosidi kemudian dibawa ke Mapolres Sampang dan dianiaya.
Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
(abq/iwd)