Pelaku Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap!

Pelaku Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap!

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 03 Mei 2026 14:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan tersangka pembunuhan di Surabaya
Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan tersangka pembunuhan di Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Tersangka berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, diamankan setelah sempat kabur.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan pelaku nekat membacok korban Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura bermula dari kecemburuan setelah menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel.

Awal kecemburuan tersangka muncul pada Jumat (24/4) malam saat ia pulang kerja dan membuka HP istrinya. Ia bermaksud membuka aplikasi TikTok. Namun saat layar terbuka, ia justru melihat foto istrinya bersama pria lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya," kata Suroto dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu, korban terlihat berboncengan dengan temannya. HK lalu membuntuti korban hingga ke kawasan tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya.

"Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam)," jelasnya.

Tersangka kemudian mengetahui bahwa korban bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kemudian merencanakan penganiayaan pada korban.

Pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama tiga rekannya, yakni S, SR, dan I. Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor setelah sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

"Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan," katanya.

Di lokasi, tersangka telah menyiapkan celurit yang diselipkan di pinggang. Ia menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir. Saat korban melintas, tersangka langsung menyerang secara brutal.

"Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia," jelasnya.

Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya yang kini masih buron dan berstatus DPO.

Polisi akhirnya menangkap Hk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, sekaligus mengamankan barang bukti celurit.

"Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," bebernya.

Sementara itu, tiga rekan tersangka, yakni S, SR, dan I, masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads