PNS Diskominfo Bojonegoro Diperiksa Polisi Terkait Penyalahgunaan Wewenang

PNS Diskominfo Bojonegoro Diperiksa Polisi Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Ainur Rofiq - detikJatim
Senin, 05 Jun 2023 19:33 WIB
Dua PNS Diskominfo Bojonegoro diperiksa di Polres Bojonegoro terkait penyalahgunaan wewenang
Foto: Dua PNS Diskominfo Bojonegoro diperiksa di Polres Bojonegoro terkait penyalahgunaan wewenang (Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro menjalani pemeriksaan di Satreskrim polres setempat. Pemeriksaan diduga klarifikasi terkait penyalahgunaan wewenang lingkungan dinas.

Dari informasi yang dihimpun, seorang PNS yang dipanggil tersebut diketahui bernama Panji Ariyo Kusumo sebagai Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Ia datang dengan ditemani stafnya bernama bernama Linggar.

Keduanya tampak datang pada sekitar pukul 10.15 WIB. Keduanya hadir untuk memenuhi surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kegiatan yang ada di OPD tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di ruang Satreskrim, para PNS ini, Kabid PIKP langsung menuju ruang pemeriksaan unit Tipikor, dan satu orang stafnya duduk di kursi tunggu Satreskrim polres Bojonegoro.

Kabid PIKP Dinas Kominfo Bojonegoro, Panji Ariyo Kusumo saat dikonfirmasi media, sebelum masuk ruang pemeriksaan memilih mempersilahkan media untuk menanyakan kepada penyidik perihal kehadirannya.

ADVERTISEMENT

"Nanti saja ya, silahkan nanti ditanyakan ke penyidik saja," tutur Panji, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo setempat,Siswoyo, saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon belum bisa tersambung. Pesan WhatsApp juga belum dijawab olehnya.

Beredar rumor di internal kantor Dinas Kominfo setempat, adanya pemanggilan beberapa orang PNS ini dikarenakan adanya viral selebaran data RKA/DPA kegiatan Kominfo Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan memang didasarkan pada laporan masyarakat terkait berawal dari informasi yang beredar di masyarakat.

"Sebagai bentuk pelayanan masyarakat,ada informasi yang masuk maka kita tindaklanjuti. Dengan mengundang mereka untuk klarifikasi. Ini masih terlalu dini. Ya Dugaan awal penyalahgunaan wewenang. Sementara itu dulu ya," kata Girindra.




(abq/iwd)


Hide Ads