Kepala Desa Kapas, Bojonegoro ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Kades tersebut adalah Adi Saiful.
Oknum kades tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Tak hanya telah berstatus tersangka, kades tersebut juga telah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, benar. Sudah kami tetapkan tersangka untuk oknum kades dan kami lakukan penahanan mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana kepada detikJatim, Selasa (24/5/2022).
Meski demikian, Girindra enggan membeberkan detail kasus yang menjerat tersangka. Ia mengaku akan mengungkapkan saat rilis mendatang.
"Untuk detailnya nanti akan kita sampaikan saat rilis ya. Ini Kan penyidik baru saja selesai melakukan pemeriksaan," ujar Girindra.
Informasi yang dihimpun detikJatim, kades Kapas ini diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes di pemerintahan desanya pada tahun 2019-2020 lalu.
Kasus ini sendiri terungkap setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan pembiayaan yang bersumber dari APBDes. Temuan ini kemudian diadukan dan diselidiki polisi.
(abq/iwd)