Masriah Peneror Tinja Masih Jalani Karantina di Lapas Sidoarjo

Masriah Peneror Tinja Masih Jalani Karantina di Lapas Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Sabtu, 03 Jun 2023 13:57 WIB
Lapas Sidoarjo tempat Masriah dikarantina
Lapas Sidoarjo tempat Masriah dikarantina (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik hanya divonis kurungan 1 bulan. Kini, Masriah menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Andrie D Subianto membenarkan Masriah telah dipindah ke lapas usai mendapatkan vonis dari hakim 1 bulan. Oleh penyidik ASN dari Satpol PP, ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).

"Setelah mendapatkan pelimpahan dari Satpol PP, langsung kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Sidoarjo," kata Andrie saat dihubungi detikJatim, Sabtu (3/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang bersangkutan terjerat tipiring dan mendapatkan vonis hanya 1 bulan. Penanganan selanjutnya di Lapas," imbuh Andrei.

Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Sidoarjo Prayogo mengatakan, Masriah dikirim oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Rabu (31/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan dikirim oleh Kejaksaan, masuk Lapas pada Rabu (31/5) siang," kata Prayogo melalui telepon selulernya.

Prayogo menambahkan, yang bersangkutan diberlakukan seperti Napi-napi yang lainnya. Untuk sementara, Masriah ditempatkan di kamar karantina selama 14 hari.

"Selanjutnya kita pindahkan ke kamar lainnya, berbaur kepada napi perempuan yang lainnya. Untuk mengikuti pembinaan," imbuh Proyogo.

"Nantinya Masriah setelah selesai menjalani masa karantina. Harus mengikuti kegiatan sesama napi seperti kegiatan olahraga senam pagi seminggu 2 kali, dan kegiatan keagamaan," tandas Prayogo.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.




(hil/fat)


Hide Ads