Vonis Ala Kadarnya Masriah, 1 Bulan Penjara untuk 6 Tahun Teror Tinja

Round Up

Vonis Ala Kadarnya Masriah, 1 Bulan Penjara untuk 6 Tahun Teror Tinja

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 01 Jun 2023 08:00 WIB
Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo
Masriah hanya divonis 1 bulan bui tak sebanding dengan terornya siram tinja ke rumah tetangga selama 6 tahun (Foto file: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik dituntut satu bulan penjara. Hal ini usai dirinya menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi yakni Nur Mas'ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Ia menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

ADVERTISEMENT

Masriah pun membenarkan tuntutan tersebut. Kemudian, hakim tunggal memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud dan Suparno. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian hakim tunggal memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya.

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim. Untuk itu, pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menahan tersangka. "Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar.

Setelah selesai sidang, Masriah akan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dia akan ditahan selama sebulan di sana. "Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali Akbar.

Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengaku pihaknya menghargai putusan hakim. Namun, pihaknya merasa tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada Masriah.

"Putusan 1 bulan yang diberikan oleh majelis, walaupun jujur saya mewakili kuasa hukum korban agak sedikit kecewa, tidak puas. Tapi kami sebagai warga negara yang baik menghormati putusan," kata Yulian.

Yulian mengatakan, Wiwik sebenarnya berharap Masriah dihukum seberat-beratnya. Ini agar Masriah jera usai menyiram kencing hingga tinja selama 6 tahun ke rumah Wiwik.

"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.




(abq/iwd)


Hide Ads