Rani Wahyuni (33), tega menyiksa dua anak kandungnya bersama pacarnya yang bernama Roni Bagus Kurniawan (37). Polisi mengungkapkan motif penyiksaan tersebut.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan korban adalah ASA (14) dan adik lelakinya AER (4). Keduanya selama ini dipaksa berjualan makaroni keliling oleh ibunya.
Namun jika dagangan mereka tak habis, kedua anaknya akan mendapat hukuman dari ibu dan pacarnya. Hukuman itu mulai dari sundutan rokok, sabetan kabel, hingga pukulan penggaris besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," kata Wisnu, Rabu (31/5/2023).
Wisnu menyebut selain dipaksa berjualan makaroni keliling, korban juga ternyata selama ini tak disekolahkan oleh Rani selaku ibu kandungnya.
Wisnu menambahkan selama ini korban selama ini tinggal bersama dengan ibunya Rani dan pacarnya Roni di rumah kontrakan Jalan Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok. Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis," sebut Wisnu.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Rani Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban dan tersangka Roni Bagus Kurniawan, pacar dari ibu korban yang ikut tinggal di rumah kontrakan," sambung Wisnu.
Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Malang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka karena menganiaya dua anak kandungnya. Perbuatan keji itu juga melibatkan pacar pelaku yang turut ditangkap.
Tersangka adalah Rani Wahyuni (33), tinggal di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan pacar Rani bernama Roni Bagus Kurniawan (37), juga warga Singosari.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan korban penganiayaan adalah ASA (14) dan adik lelakinya AER (4). Kedua korban selama ini tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan Jalan Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui penganiayaan dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang.
"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).
(abq/iwd)