Kejam! Dua Anak di Malang Disiksa Ibu Kandung dan Pacarnya

Kejam! Dua Anak di Malang Disiksa Ibu Kandung dan Pacarnya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 15:27 WIB
Ibu kandung dan pacarnya aniaya anak kandung di Malang
Ibu dan pacarnya penganiaya anak kandungnya di Malang saat dirilis (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Seorang ibu di Kabupaten Malang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka karena menganiaya dua anak kandungnya. Perbuatan keji itu juga melibatkan pacar pelaku yang turut ditangkap.

Tersangka adalah Rani Wahyuni (33), tinggal di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan pacar Rani bernama Roni Bagus Kurniawan (37), juga warga Singosari.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan korban penganiayaan adalah ASA (14) dan adik lelakinya AER (4). Kedua korban selama ini tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan Jalan Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersangka baru terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui penganiayaan dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang.

"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Wisnu, penganiayaan ini dilakukan setelah hasil keputusan sidang perceraian. Dalam sidang tersebut tersangka berhak mengasuh kedua anaknya. Namun bukan diasuh dengan benar, Rani Wahyuni selaku ibunya malah menganiaya anak kandungnya.

"Sejak kedua orang tuanya cerai pada 2022 lalu, kedua korban ikut tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan. Tersangka Roni yang menjadi pacar juga ikut tinggal di rumah tersebut, kedua korban tidak sekolah statusnya," ungkap Wisnu.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads