Pasutri pengasuh balita berusia 2 tahun 10 bulan yang tewas dengan luka lebam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri tersebut juga sudah langsung ditahan.
Pasutri pengasuh yang ditangkap itu adalah Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon.
"Betul, sudah tersangka. Pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada detikJatim, Rabu, (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andaru, kedua pasutri tersebut ditetapkan jadi tersangka sejak Senin (29/5). Atau seusai membuat laporan palsu tentang kematian balita di rumah kos mereka ke ketua RT setempat.
"Keterangan mereka di awal terbukti palsu," ujar Andaru.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan kasus penganiayaan balita tewas dengan luka penuh lebam akan dirilis siang ini. Rilis rencananya akan dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
"Siang ini rencana akan dirilis," ujar Novi.
Sebelumnya, seorang balita ditemukan meninggal di rumah pengasuhnya di Desa Masangan Kulon, RT 04 RW 02, Sukodono, Sidoarjo. Korban ditemukan meninggal saat ditinggal membeli makan oleh pengasuhnya.
Korban yakni F berusia 2 tahun 10 bulan. Sedangkan pengasuhnya adalah Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43) warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon.
Karjani, Ketua RT 04 membenarkan kejadian balita meninggal tersebut di lingkungannya. Balita tersebut meninggal dan dilaporkan kepada dirinya pada Minggu (28/5) malam.
"Iya, benar itu malam sekitar 22.00 WIB. Pengasuhnya laporan momongannya (korban) meninggal," kata Karjani kepada detikJatim, Senin (29/5).
(abq/dte)